Badan Ekonomi Kreatif ini memiliki beberapa deputi untuk membidangi sub sektor ekonomi kreatif di bidang seni, kuliner, dan lainnya. Organisasi Badan Ekonomi Kreatif terdiri dari[3]:
Kepala;
Wakil Kepala;
Sekretariat Utama;
Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan;
Deputi Akses Permodalan;
Deputi Infrastruktur;
Deputi Pemasaran;
Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi; dan
Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah.
No comments:
Post a Comment