Header h1 { text-shadow: 2px 2px 5px #1780dd; } -->

Tugas dan Fungsi

Badan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengkoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi [3][4]:

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan program di bidang ekonomi kreatif;

  2. Perancangan dan pelaksanaan program di bidang ekonomi kreatif;

  3. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif;

  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif;

  5. Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan di bidang ekonomi kreatif;

  6. Pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait; dan

  7. Pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden yang terkait dengan ekonomi kreatif.

No comments:

Post a Comment

Artikel Terkait

Back to top
Electricity Lightning
Mau Widget Ini? Klik Disini