Badan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu Presiden dalam
merumuskan, menetapkan, mengkoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di
bidang ekonomi kreatif. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,
Badan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi [3][4]:
Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan program di bidang ekonomi kreatif;
Perancangan dan pelaksanaan program di bidang ekonomi kreatif;
Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif;
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif;
Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan di bidang ekonomi kreatif;
Pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara,
Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan
pihak lain yang terkait; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden yang terkait dengan ekonomi kreatif.
No comments:
Post a Comment