Bapak Ekonomi yang mengawali pendapat bahwa pertahanan merupakan salah satu tugas negara adalah Adam Smith.
Smith sesungguhnya tidak pernah menolak secara mutlak peran dan campur
tangan pemerintah, melainkan hanya dikurangi sampai tingkat minimal.
Dalam pandangannya, seperti yang dituliskan pada bukunya "Wealth of Nation",
fungsi minimal pemerintah dibatasi hanya pada tiga tugas pokok,
sedangkan tugas-tugas di luar itu dianggap akan merugikan pasar. Ketiga
tugas pokok tersebut adalah pertahanan keamanan, penegakkan keadilan,
dan pelaksanaan pekerjaan pranata-pranata umum.
Menurut Adam Smith tugas melindungi masyarakat perlu dilakukan oleh
kekuatan pertahanan yang merupakan kewajiban pertama dari negara.
Perlindungan dari pemerintah yang baik akan berperan dalam
mengharmonisasi konflik antara kepentingan swasta dan sosial, pencegahan
terhadap eksploitasi oleh asing, dan merangsang peningkatan investasi
yang produktif. Keamanan ini ditransformasikan menjadi barang publik
yang wajib disiapkan oleh negara secara impersonal dan tak dapat di-privat-kan atau dibiarkan dikelola sendiri oleh masyarakat, dan merupakan hak setiap warga negara untuk menikmatinya.
Dengan demikian pertahanan merupakan suatu produk berupa publik yang
harus diusahakan keberadaannya sebagai tugas negara. Jenis barang ini
sangat dibutuhkan oleh masyarakat, tetapi tidak seorangpun yang bersedia
menghasilkannya, walaupun mungkin saja dihasilkan oleh pihak swasta,
tetapi jumlahnya sangat terbatas. Namun kegunaan barang publik ini
adalah untuk seluruh warga negara tanpa terkecuali dan tidak satu
orangpun dapat dikeluarkan atau dikecualikan dalam memanfaatkannya.
Konsekuensi pertahanan sebagai barang publik ini adalah kerumitan
dalam melakukan analisa dibandingkan barang privat dimana mekanisme
pembentukan harganya sanagt jelas di pasar. Karena itu peninjauan dan
analisa pertahanan sebagai barang publik biasanya dilihat dari efek yang
diakibatkannya kepada sektor-sektor ekonomi lainnya. Hal ini sering
disebut eksternalitas. Dengan demikian pertahanan bukan hanya
berperilaku sebagai fungsi protektif dari negara untuk mewujudkan
keamanan dan pertahanan nasional, tetapi juga sebagai fungsi produktif,
karena juga harus berdampak pada perekonomian dalam suatu negara.
No comments:
Post a Comment